Jateng Zero Knalpot Brong, 7.405 Motor Kena Tilang Dalam 2 Pekan
SEMARANG, iNews.id - Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) terus bergaung. Razia knalpot tak standard atau knalpot brong di berbagai daerah Jateng dilaksanakan secara intensif.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, personel Polda Jateng gencar melakukan razia knalpot brong. Ini terbukti hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.
"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," kata Kombes Agus, Minggu (23/1/2022).
Agus menambahkan, berdasarkan data, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto