get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP Ulang, Tim Labfor Amankan Obat-Obatan dari Kamar Bu Dosen Untag Semarang

Jateng Zero Knalpot Brong, 7.405 Motor Kena Tilang Dalam 2 Pekan

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:40:00 WIB
Jateng Zero Knalpot Brong, 7.405 Motor Kena Tilang Dalam 2 Pekan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) terus bergaung. Razia knalpot tak standard atau knalpot brong di berbagai daerah Jateng dilaksanakan secara intensif. 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, personel Polda Jateng gencar melakukan razia knalpot brong. Ini terbukti hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," kata Kombes Agus, Minggu (23/1/2022).

Agus menambahkan, berdasarkan data, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan. 

Apel besar Tertib Lalu Lintas Zero Knalpot Brong Polda Jateng (Humas Polda Jateng)
Apel besar Tertib Lalu Lintas Zero Knalpot Brong Polda Jateng (Humas Polda Jateng)

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut