Jelang Pemilu 2024, Gambar Politisi Mulai Bertebaran di Kota Solo
Sabtu, 01 April 2023 - 11:27:00 WIB
"Kalau terkait identifikasi pelanggaran, itu nanti kewenangan Bawaslu," katanya.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, pemasangan gambar-gambar tersebut tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, sehingga tidak melanggar ketentuan pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Karena belum ada penetapan calon, maka baliho belum bisa dinyatakan sebagai alat peraga kampanye," ujarnya.
Terkait dengan narasi yang sedikit menyinggung pencalonan, Budi juga menegaskan bahwa tidak melanggar ketentuan kontestasi.
"Baliho lebih sebagai sarana sosialisasi (partai politik) dan tidak melanggar ketentuan yang ada," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo