get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

KPK Periksa 4 Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Kamis, 04 November 2021 - 15:45:00 WIB
 KPK Periksa 4 Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Plt juru bicara KPK Ali Fiktri. (foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pihak swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan DIY.

Keempatnya adalah Mujianto, Iksan, Khayub M. Lutfi dan Ita Yulianti. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA).

"Hari ini (4/11) pemeriksaan saksi TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY, Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut