Kasus Dugaan Tak Profesional, AKBP ST Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Jateng

SEMARANG, iNews.id - Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kedua. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi berlangsung di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, sidang pertama pada 7 Desember 2021, AKBP ST tidak hadir. Perlu diketahui AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo atas dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
Kasus berawal saat H. Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Penik warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, H. Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnage (GT) guna meyakinkan Hj Penik bahwa H Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.
Selang beberapa bulan kemudian H Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj Penik belum mengembalikan jaminan milik H Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama padahal utang sudah lunas maka H Utomo melaporkan Hj Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik H. Utomo.
Di sisi lain Hj Penik melaporkan balik H. Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Editor: Ahmad Antoni