get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:12:00 WIB
Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara
Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak saat memberikan keterangan pers terkait gugatan ke PN Jepara. Foto/IST

“Proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur. Ada kesepakatan di dalamnya. Dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara. Inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah kadaluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP," kata Robert dalam keterangan tertuli, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut

Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara. Pertama kedua pihak saling memaafkan. Kedua, ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan. Ketiga, ABH dikembalikan ke orang tuanya. Keempat ABH Senin dan Kamis absen di Polres Jepara dan kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya. 

"Ini disepakati banyak pihak, ada penyidik, BAPAS, Kades, pihak korban, pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat. Sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih,” ujarnya.

Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari anak berhadapan hukum disebutkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pada proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tidak didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Adapun tuntutan penggugat, yakni para tergugat diminta mengganti rugi sebesar Rp1 miliar. 

Para tergugat pada gugatan tersebut yaitu, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara. Sedangkan para turut tergugatnya yaitu Propam Mabes, Kompolnas, Menteri PPA, Menkopolhukam, Menkumham dan KPAI

Mangara T. Simbolon selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan, proses penyidikan terhadap anak di Polres Jepara tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut