Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara
JEPARA, iNews.id - Tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) Mangara T. Simbolon dan Bambang Wijanarko menilai Polres Jepara telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan mengajukan gugatan ke PN Jepara. Namun hal itu menuai kontroversi dari Kementerian PPA.
Pasalnya, proses penyidikan yang digugat oleh penggugat melibatkan anak dari penggugat yaitu perkara kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan terhadap anak berinisial FC (16) yang terjadi di Sowanlor, Kedung Kabupaten Jepara pada September 2021.
Dalam kasus tersebut terdapat empat pelaku, diantaranya tiga pelaku dewasa dan satu anak berhadapan hukum yang merupakan anak dari Muslikin sudah dilakukan diversi oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jepara.
Anehnya lagi perkara yang berproses pada Februari 2022 itu, baru digugat pada Juli 2022 dan sudah diputus oleh hakim kepada tiga pelaku dewasa dengan vonis 10 bulan. Artinya perkara tersebut sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkracht dari PN Jepara.
Pada sidang mediasi yang digelar pada Rabu (12/10/2022) hadir turut tergugat dari Kemententerian PPA dengan kuasa hukumnya yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak.
Dia menyatakan proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses Diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur. Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada praperadilan bukan PMH
Editor: Ahmad Antoni