Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara
“Pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap anak klien kami tidak sesuai dengan UU SPPA. Tidak ada didampingi BAPAS dan pemeriksaan hanya diprint ulang saja. Inikan tidak sesuai SOP kepolisian, itulah sebabnya kami menggugat Polres Jepara telah melakukan PMH kepada anak klien kami," katanya.
Simbolon mengatakan, penyidik PPA Polres Jepara seharusnya memahami betul isi dari UU SPPA sehingga dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dan memperlakukan ABH dengan baik disertai pendampingan BAPAS.
“Seharusnya penyidik memahami isi UU SPPA terutama pada pasal 27, 28 dan 29 yang sangat jelas menyebutkan bahwa tindak tanduk penyidik terhadap ABH harus didampingi BAPAS, anak klien kami sangat dirugikan dan masih banyak lagi yang mereka langgar, nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Pelaksanaan sidang gugatan PMH sudah berlangsung empat kali mulai dari sidang panggilan pertama pada 24 Agustus 2022. Sidang panggilan kedua pada 28 September 2022. Mediasi pertama 5 Oktober 2022 dan mediasi kedua 12 Oktober 2022.
Hasil mediasi kedua antara penggugat dan tergugat pada PMH kali ini menuai jalan buntu, sebab masing-masing pihak kekeh dengan tuntutan dan argumen masing-masing. Hal ini disampaikan Bambang Wijanarko selaku kuasa penggugat.
“Kalau mau berdamai yaa hanya ada dua opsi, penuhi tuntutan atau pasang baliho permohonan maaf di tempat yang strategis selama enam bulan” kata Bambang.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa Hukum Polres Jepara menyebutkan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan lancar, namun berkehendak tanpa syarat. “Proses mediasi berjalan lancar dan kami tim Hukum dari Tergugat menginginkan apabila terjadi perdamaian harus tanpa syarat," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni