Kasus Jaksa Gadungan, Pengusaha Asal Semarang Diperiksa Kejagung
SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pengembangan terkait penangkapan jaksa gadungan Rully Nuryawan. Seorang pria berinisial HS yang merupakan pengusaha giliran diperiksa.
Tim intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Tengah giliran memeriksa HS yang merupakan seorang pengusaha di Semarang. Yang bersangkutan diduga sebagai pemilik uang Rp305 juta yang menjadi barang bukti penangkapan Rully Nuryawan di Semarang, beberapa hari lalu.
HS datang ke kantor Kejati Jawa Tengah setelah sebelumnya diultimatum Kejagung. Saat pendalaman, HS membenarkan uang tersebut merupakan miliknya yang disetorkan kepada Rully.
“Kami melakukan klarifikasi, dia membenarkan (HS) bahwa uang itu berasal dari yang bersangkutan,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan, Kamis (26/8/2021).
Setelah diklarifikasi, HS dibawa tim Kejagung ke Jakarta. Tidak seperti saat datang, HS keluar dengan memakai jaket dan topi masuk ke dalam mobil.
Sementara dari informasi yang beredar, uang Rp305 juta terbagi dalam dua amplop. Satu amplop isi Rp300 juta untuk uang panjer agar HS terbebas dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi. Sedangkan satu amplop lagi isi Rp5 juta sebagai uang operasional untuk Rully.
Sebelumnya, tim gabungan Kejagung dan Kejati Jawa Tengah menangkap Rully Nuryawan, jaksa gadungan yang diduga melakukan penipuan miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo