get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Bakar Penginapan di Oi Wobo NTB Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Kasus Pembakaran Santri di Rembang, Polisi Tunggu Kondisi Korban Membaik

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:15:00 WIB
Kasus Pembakaran Santri di Rembang, Polisi Tunggu Kondisi Korban Membaik
Tersangka MIF saat menjalani rekonstruksi kasus pembakaran seorang santri ponpes di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: Musyafa Musa.

Akan tetapi, ponsel korban seharusnya dikumpulkan pada pukul 18.00 WIB ternyata diminta pelaku lebih cepat.

Hal itu menimbulkan kesalahpahaman, sehingga pelaku mendapat perundungan yang mengakibatkan terpancing emosinya.

Hari berikutnya, kata AKP Heri Dwi Utomo, pelaku mendapati lemari pakaiannya terdapat puntung rokok, sehingga menyulut emosi dan menyangka yang melakukannya adalah korban.

Akhirnya, pelaku melakukan aksi nekatnya membakar korban yang tengah tidur bersama temannya dengan menyiramkan pertalite ke badan korban, kemudian menyulut dengan korek api.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut