Kasus Pencurian dan Penusukan Kadus di Semarang, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Selain itu, tersangka juga mengaku sejak Juni hingga September 2022 telah melakukan aksi pencurian disembilan sekolah di wilayah Kecamatan Tuntang, Jambu dan Bawen serta satu kantor kelurahan. Keterangan tersangka langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku lainnya, kami langsung lakukan penangkapan. Tersangka Wahyu ditangkap di daerah Bawen," ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, pelaku spesialis pembobol sekolah ini beraksi di wilayah Kecamatan Jambu. Saat membobol SDN 03 Genting, aksi pelaku diketahui oleh Kadus Ngrawan, Desa Genting Nova Putra dan warga.
Mereka langsung berusaha menangkap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku Mad Ngalim melakukan perlawanan dan melukai Kadus Ngrawan Nova Putra dengan senjata tajam. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Jambu.
Editor: Ahmad Antoni