get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Motor di SDN Lebak, Modus Pura-Pura Tanya Guru Siswa Pulang Jam Berapa?

Kasus Pencurian dan Penusukan Kadus di Semarang, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:23:00 WIB
 Kasus Pencurian dan Penusukan Kadus di Semarang, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menginterogasi pelaku pencurian dan penusukan Kadus Ngrawan, Desa Genting, Jambu, Selasa (11/10/2022). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Satreskrim Polres Semarang menjerat dua pelaku pencurian di MI Sabilul Huda Kalitangi dan percobaan pencurian di SDN 03 Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Kedua pelaku yakni, Mad Ngalim alias Grandong (40) warga Bulu, Dadapayam, Suruh, Kabupaten Semarang dan Wahyu Adityart alias Tia (28) warga Krajan, Asinan, Bawen. Selain mencuri, tersangka Mad Ngalim juga melukai Kadus Ngrawan, Desa Genting, Kecamatan Jambu Nova Putra dengan senjata tajam. Akibatnya, Nova Putra mengalami luka tusukan dan harus dirawat intensif di RSUD Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal ketika tersangka melakukan percobaan pencurian di SDN 03 Genting. Aksinya diketahui oleh warga dan berhasil ditangkap. 

"Awalnya diketahui pelaku satu orang dan tertangkap. Setelah diperiksa, ternyata pelakunya dua orang. Pelaku yang satu berhasil melarikan diri," kata Kapolres di Mapolres Semarang, Selasa (11/10/2022). 

Kemudian, polisi melakukan pengembangan kasus ini. Dalam pemeriksaan, tersangka Mad Ngalim mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Wahyu Adityart. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut