Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Modus Jadi Perantara, Warga Boyolali Ditangkap Polisi
“Namun setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi. Setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta pemanggilan terhadap pelaku. Namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dimintai keterangan. Dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksi mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan digunakan untuk berjudi.
Pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHP. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo