Kawal Kasus Pencabulan Anak Kandung, LPAI Jateng Koordinasi dengan Polres dan Pemkot Salatiga

Seperti diberitakan, Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya Pariyem (37) pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya pada 28 Oktober 2021 Pariyem melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak perempuan darah dagingnya sendiri sejak tahun 2009.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam agar tidak melapor kepada ibunya dan orang lain.
Editor: Ahmad Antoni