get app
inews
Aa Text
Read Next : Polewali Mandar Gempar, Anak Tebas Ayah Kandung hingga Tewas saat Salat Magrib

Kawal Kasus Pencabulan Anak Kandung, LPAI Jateng Koordinasi dengan Polres dan Pemkot Salatiga

Kamis, 25 November 2021 - 20:46:00 WIB
Kawal Kasus Pencabulan Anak Kandung, LPAI Jateng Koordinasi dengan Polres dan Pemkot Salatiga
Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan. Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah akan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung di Kota Salatiga. LPAI segera berkoordinasi dengan Polres dan Pemkot Salatiga untuk melangkah. 

Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan menyatakan, pihaknya mendukung Polres Salatiga yang menjerat tersangka Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. 

Pihak kepolisian bisa menuntut pelaku dengan tambahan ancaman pidana sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
 "Perbuatan pelaku sungguh keji. Dia sangat merugikan anaknya baik saat ini maupun masa depannya. Pelaku harus dihukum berat," katanya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, LPAI Jateng juga mendorong Pemkot Salatiga dan kepolisian melakukan langkah cepat agar korban terselamatkan, baik secara psikologis maupun dari aspek kesehatannya. "Penanganan terhadap korban harus cepat agar psikologis dan kesehatan cepat pulih," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut