Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

KARANGANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Selasa (20/9/2022).
Dua tersangka yang dipanggil dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,16 miliar, yakni berinisial S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo.
Namun yang memenuhi panggilan penyidik Kejari hanya EK. Sedangkan tersangka S tidak hadir karena alasan sakit.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara, sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.
Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo