Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta. EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya.
Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada 27 September 2022 mendatang.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo