Kejati Jateng Jatuhkan Hukuman untuk 3 Jaksa Sepanjang 2022

SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun 2022 menjatuhkan hukuman disiplin kepada oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang bekerja di kantornya. Hukuman itu dari jenis ringan dan sedang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suanarwan menyebut, totalnya ada tiga jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu dari TU.
“Kategori jenis hukuman ringan ada satu TU dan satu jaksa. Untuk kategori sedang ada dua jaksa. Kategori berat nihil,” kata Suanarwan didampingi Wakajati Jateng Siswanto saat memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/2/2022).
Dari jenis perbuatannya, pegawai TU itu melakukan perbuatan indisipliner, termasuk satu jaksanya. Sementara pelanggaran yang dilakukan dua jaksa lainnya, yakni satu orang melakukan penyalahgunaan wewenang satu orang lain melakukan perbuatan tercela lainnya.
Pelanggaran dari oknum pegawai dan jaksa itu terjadi pada tahun 2022. Sepanjang tahun itu, pihak Kejati Jateng juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus sebanyak Rp16,8 miliar.
“Ini barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” ujar Kajati.
Editor: Ary Wahyu Wibowo