Kerja Bakti Berujung Panggilan Polisi, Warga Wanamukti Gugat Wali Kota Semarang

SEMARANG, iNews.id - Sejumlah warga RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto Semarang mengajukan gugatan class action kepada Wali Kota Semarang tertuju Plt Kepala Dinas Penataan Ruang, Mohamad Irwansyah. Menyusul adanya pemanggilan oleh polisi kepada beberapa warga atas aduan dari Henny Dahlia Puspitasari.
Mereka mempercayakan kepada penasihat hukum Hermansyah Bakrie & Rekan. Salah satu tokoh masyarakat Sriyanto Saputro mengatakan, perselisihan yang muncul sebenarnya antara warga dengan pengembang Dedwipa Wanamukti.
Pengembang yang membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan itu semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material.
Disepakati ada kompesasi Rp25 juta dan uang tersebut sampai saat ini masih utuh, Anehnya tiba-tiba menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga dengan dalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
Karuan aja, warga marah sehingga kemudian kerja bakti membuat portal. Tak lama berselang, Satpol PP membongkar portal tersebut diduga karena desakan pengembang.
Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dan selama ini merupakan jalan buntu, maka warga kembali kerja bakti membangun taman gizi.
‘’Ternyata kerja bakti itu berbuah panggilan polisi,’’ kata Sriyanto yang juga anggota DPRD Jateng itu, Minggu (2/5/2021).
Editor: Ahmad Antoni