Kisruh Pemilihan Rektor UNS, Mendikbudristek Perpanjang Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho

SOLO, iNews.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2019-2023 Prof Jamal Wiwoho. Keputusan diambil menyusul pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Dr Sutanto menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sesuai Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023. SK Mendikbudristek ini berisi perpanjangan masa jabatan Rektor UNS sampai terpilih ulang rektor yang baru.
“Menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan Rektor Prof Jamal Wiwoho,” kata Sutanto, Kamis (6/4/2023).
Perpanjangan masa jabatan, sampai ada rektor baru yang terpilih ulang melalui Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang sedang dibentuk lagi oleh Mendikbudristek. Dengan perpanjangan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho, Sutanto menyebut tidak akan terjadi kekosongan jabatan.
“Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita,” ucap Sutanto.
Sekretaris UNS Solo Dr Drajat Tri Kartono mengatakan, kegiatan akademik maupun nonakademik tetap berjalan lancar seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.
Editor: Ary Wahyu Wibowo