get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Korban Longsor Banjarnegara, Lari ke Hutan saat Kampungnya Tertimbun dalam Sekejap

Kisruh Pengukuran Lahan Wadas, Ini Penjelasan Lengkap Kapolda dan Gubernur Jateng

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:35:00 WIB
Kisruh Pengukuran Lahan Wadas, Ini Penjelasan Lengkap Kapolda dan Gubernur Jateng
Gubernur Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Purworejo. (IST)

PURWOREJO, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo memberikan penjelasan terkait permasalahan saat proses pengukuran oleh BPN Purworejo di Desa Wadas. Penjelasan itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022). 

Gubernur Ganjar mengatakan kegiatan pengukuran lahan yang berlangsung di Desa Wadas merupakan bagian dari proses pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan bendungan Bener

Dia menegaskan bahwa yang diukur hanya lahan milik masyarakat yang menyetujui tanahnya untuk diukur oleh petugas BPN, sementara bagi yang belum setuju tidak dilakukan pengukuran. 

"Jadi yang diukur kemarin itu hanya milik warga yang setuju, yang tidak setuju tetap kami hargai dengan tidak dilakukan pengukuran dan kami terus berupaya mencarikan solusinya," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan, di Jawa Tengah ada cukup banyak proyek bendungan yang dikerjakan. Lima di antaranya sudah diresmikan, sedangkan sembilan lainnya masih dalam proses pengerjaan termasuk bendungan Bener. 

Proyek pembangunan bendungan di Jawa Tengah bertujuan untuk membantu masyarakat terutama petani untuk mendapatkan akses air yang jauh lebih baik. 

"Manfaat dari bendungan Bener yang diinginkan adalah tercukupinya kebutuhan saluran irigasi bagi 15.500 hektare lahan pertanian di sekitarnya," ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut