Kompak Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap di Kost

“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” katanya.
Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Polres Sukoharjo juga menangkap seorang pengedar sabu lainnya di Kecamatan Kartasura. Pelaku berinisial YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo