Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Temanggung Digulung Polisi

TEMANGGUNG, iNews.id - Komplotan spesialis pembobol toko di Kabupaten Temanggung berhasil digulung polisi. Sebelum tertangkap, para pelaku telah beroperasi di tiga tempat.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, komplotan ini terdiri atas empat orang warga Kabupaten Magelang, yakni Kharis Yahya (42) warga Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Joko Muanif (35) warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran.
Berikutnya Agus Mujiono (22) warga Pucungsari, Kajoran, dan Muhtah Rifai (20) warga Mranggen, Kajoran.
Komplotan ini membobol toko kelontong Semesta di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat. Mereka melakukan hal yang sama di Toko Monggo Mampir di Dusun Krajan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, dan di toko Lido Grosir di Dusun Mengor, Desa/Kecamatan Kaloran.
"Komplotan ini memang spesialis pembobol toko. Mereka menggasak barang dagangan setelah toko tutup. Mereka mencongkel pintu menggunakan linggis khusus, kemudian merusak kunci gembok menggunakan alat khusus berupa gunting baja," kata Agus Puryadi, Rabu (12/10/2022).
Dalam aksinya, mereka dipimpin Aris yang merupakan pentolan dari kelompok ini. Aris merupakan residivis yang telah bolak-balik masuk penjara atas kasus yang sama. Barang-barang hasil kejahatan dari toko kelontong dijual kembali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9 dus susu Prenagen, 2 dus susu Hilo, 1 unit televisi merek Samsung, 1 unit komputer merek LG, serta dua mobil rental untuk melakukan aksi kejahatan, Daihatsu Xenia dan Daihatsu Luxio.
Kapolres menyebutkan rentang waktu aksi mereka, pertama di Pringsurat (7 Agustus 2022), kedua di Kranggan (20 Agustus 2022), dan ketiga di Kaloran (28 September 2022). Total hasil kejahatan mereka sebesar Rp201.026.000.
Hasil kejahatan di Pringsurat dan di Kranggan berupa susu formula berbagai merek, dijual di Pasar Bandongan Kabupaten Magelang. Sedangkan rokok di Kranggan dan Kaloran dijual di Bekasi, Jawa Barat. Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka Aris mengaku saat menjalankan aksi berbagi tugas. Aris bertugas menjadi sopir dan mengawasi keadaan, Muhtah Rifai bertugas menjebol pintu bersama Agus, dan Joko berperan menjual barang-barang hasil kejahatan di berbagai kota.
"Sebelum beraksi, biasanya kami melakukan survei sasaran terlebih dahulu. Setelah ditentukan, kami beraksi saat toko sudah tutup. Hasilnya dijual, lalu uangnya kami bagi rata," kata Aris.
Editor: Ary Wahyu Wibowo