Konflik Keraton Solo, Kubu Sinuwun dan Lembaga Dewan Adat Siap Damai?
"Kalau sinuwun mengampuni mereka dan mereka meminta izin untuk mengabdi pada keraton. Silahkan itu diajukan kepada Sinuwun, karena kewajiban Abdi dalem, Sentono dan trah dalam adalah patuh dan tunduk kepada sinuwun," katanya.
Dia mengatakan, keraton adalah lembaga kerajaan yang berdiri di negara hukum. Sri suzunan itu jabatan, personnya (orang) bisa berganti. “Asetnya milik sinuwun dan sinuwun-sinuwun sebelumnya. Jadi milik yang bertahta," katanya.
Kemungkinan adanya kolaborasi juga diungkapkan oleh Ketua LDA Gusti Kanjeng Ratu Wandansari menyebut bahwa perseteruan antar keluarga inti Keraton Kasunanan Surakarta mudah selesai jika dirinya bisa bertemu dengan Sinuwun.
"Belum ada obrolan soal kolaborasi, saya yakin mereka tidak mau. Umpama saya bisa ketemu Sinuwun pasti selesai, tapi kan Sinuwun sudah tidak bisa bicara," ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Gusti Moeng itu menambahkan, jika keberadaannya di kawasan Sasana Wilapa saat ini adalah haknya sebagai Sentono Dalem. Keraton menurutnya, bukan hanya milik Sinuwun, tetapi milik dinasti. "Ini adalah milik dinasti, siapa pun (Sentono) boleh merengkuh ini untuk menjadi hak," katanya.
Editor: Ahmad Antoni