KPAI Kecam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Berujung Damai : Harus Diproses Secara Serius
JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi bejat yang dilakukan enam remaja terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, kasus kekerasan seksual tersebut berujung damai setelah dimediasi.
KPAI menilai kasus tersebut menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.
Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam siaran pers, Selasa (17/1/2023).
KPAI melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur di Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh 6 remaja. Ironisnya, keluarga pelaku dan korban menyelesaikan masalah itu dengan mediasi. Adapun mediasi itu diinisiasi oleh sebuah LSM.
Pertemuan mediasi itu berlangsung di rumah kepada desa setempat. Meski pelaku dan korban sepakat damai, saat ini Polres Brebes tetap akan mengusut kasus pemerkosaan anak tersebut.
Editor: Ahmad Antoni