KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah, Berapa Nilainya?
Selasa, 07 Oktober 2025 - 22:05:00 WIB

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.
Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya.
Editor: Kastolani Marzuki