get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

KPP Madya Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar, Begini Penampakannya

Kamis, 21 April 2022 - 12:17:00 WIB
KPP Madya Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar, Begini Penampakannya
Penyitaan aset penunggak pajak yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Foto: Ist.

Hal itu sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. 

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan bukan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. 

“Jadi penyitaan merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum, diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” ucapnya. 

Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut