KPP Pratama Surakarta Sita Sebuah Mobil Milik Penunggak Pajak
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus.
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo