get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

KPU Rembang Siaga Menanti Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di MK

Senin, 25 Januari 2021 - 17:29:00 WIB
KPU Rembang Siaga Menanti Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di MK
Saksi pasangan calon menandatangani penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Rembang, 15 Desember 2020 lalu. (iNews/Musyafa)

Selain itu, yang boleh masuk ruang persidangan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, kemudian pihak pasangan calon 02 Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro selaku pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjumlah 2 orang bertindak sebagai pemberi keterangan.

Menurutnya, pada sidang perdana, agendanya mendengarkan dalil permohonan dari pihak pemohon. Kemudian antara tanggal 29 Januari – 1 Februari jawaban termohon (KPU), tanggapan pihak terkait dan pemberi keterangan (Bawaslu). 

Sekitar  5 hari setelah itu, Majelis Hakim MK baru akan memutuskan, muncul putusan dismissal/semacam putusan sela atau dilanjutkan ke sidang pembuktian. “Kalau dismissal maka akan selesai lebih cepat, tapi kalau masuk pembuktian ya akan lebih lama lagi, “ imbuh Musoffa.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam mengatakan, pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa tersebut, tetapi sifatnya hanya memantau proses persidangan. Meski demikian, Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai koalisi pengusung Hafidz - Hanies sudah memberikan bantuan 5 orang pengacara.

“PDI Perjuangan mengerahkan 2 personel, PPP, PKB dan Golkar masing-masing 1 orang, ini tim advokasi dari DPP mas. Mereka sudah duduk bersama dan diskusi. Kami bukan sebagai objek, yang jadi objek adalah KPU, “ ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut