get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

KPU Rembang Siaga Menanti Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di MK

Senin, 25 Januari 2021 - 17:29:00 WIB
KPU Rembang Siaga Menanti Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di MK
Saksi pasangan calon menandatangani penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Rembang, 15 Desember 2020 lalu. (iNews/Musyafa)

Umam mengatakan, akan mengikuti semua proses di Mahkamah Konstitusi. Ia optimis kemenangan akan tetap berpihak pada pasangan Hafidz – Hanies. “Insyaallah MK akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh KPU dan kemenangan tetap di 02 (Hafidz – Hanies-Red), “ ujar Gus Umam, adik ulama Gus Baha’ ini.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodin Gulo menyampaikan siap menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa siang besok. Soal seberapa tebal halaman permohonan yang akan dibacakan, Nimerodin belum bisa memperinci. “Pokoknya tebal dan padat mas, “ katanya melalui pesan WhatsApp. Ditanya peluang dan optimis tidaknya memenangkan permohonan sengketa Pilkada Rembang, Gulo tidak menanggapi.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro' dengan memperoleh 214.237 suara, sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara atau hanya terpaut 5.501 suara (1,3 %). Pasangan Harno – Bayu mengajukan gugatan ke MK, karena menemukan indikasi pelanggaran dan kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).

Dampak dari gugatan tersebut, pasangan Hafidz – Hanies belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Padahal daerah-daerah lain yang tidak ada gugatan di MK, pasangan calon pemenang Pilkada sudah ditetapkan tanggal 21 Januari 2021 lalu. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut