get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Langgar Larangan Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

Senin, 31 Mei 2021 - 14:21:00 WIB
Langgar Larangan Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyapa dengan pegawai di lingkungan Pemkot setempat. (iNews/Dimas Yuli)

Dia sangat menyesalkan pemutusan hubungan kerja sebanyak 485 pegawai ini. Karena di masa pandemi saat ini peluang untuk mencari kerja sangat sulit. Namun bagaimanapun hanya sekedar untuk menunjukkan loyalitas dan dedikasi dari aturan tersebut, mereka tidak bisa memenuhi.

“Ini cari kerja itu agak susah, tapi suruh absen kok susah. Mestinya mereka tunjukkan dedikasi loyalitas ikutin surat edaran atau aturan,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, Senin (31/5/2021).

“Ada yang absen dari luar kota yang berarti kan tidak sesuai dengan petunjuknya . Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak yang mematuhi. Tapi yang cukup banyak dari DPU,” katanya.

Untuk diketahui, 485 pegawai non-ASN ini berasal dari berbagai OPD di lingkup Pemkot Semarang dan terbanyak diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut