Langgar Prokes, 3 Acara Resepsi Pernikahan di Kudus Dibubarkan Satgas Covid-19

KUDUS, iNews.id – Tiga acara hajatan resepsi pernikahan terpaksa dibubarkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hajatan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
"Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono, Minggu (30/5/2021).
Dia mengatakan, ketiga acara resepsi pernikahan yang dibubarkan tersebut terjadi Sabtu (30/5) di dua desa. Di antaranya, dua acara di Desa Pladen dan satu acara di Desa Bulung Kulon.
Pembubaran acara tersebut, melibatkan jajaran TNI dan trantib Kecamatan Jekulo dengan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar prokes.
Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat.
Editor: Ahmad Antoni