Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Tenda di Semarang Disemprot Air Mobil Damkar

SEMARANG, iNews.id - Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar PPKM Darurat di Kota Semarang, Senin (5/7/2021). Petugas langsung menyemprot air ke warung yang melayani pembeli makan di tempat.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menutup sebuah toko swalayan yang pengunjungnya lebih dari yang ditentukan dalam aturan PPKM Darurat.
Penyemprotan air menyasar warung tenda di Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Jenderal Sudirman. Petugas mendapati warung yang melayani pembeli dengan makan di tempat.
Penyemprotan terpaksa dilakukan karena dalam aturan, warung atau tempat makan hanya diperbolehkan melayani pembelian take away atau dibawa pulang.
Selain sebuah toko swalayan yang ditutup Satpol PP ada di Jalan Jenderal Sudirman, karena jumlah pengunjungnya melebihi dari aturan dalam ppkm darurat.
Dalam ketentuan PPKM Darurat, toko swalayan hanya diperbolehkan melayani pembelian bahan pokok serta jumlah maksimal pengunjungnya 30 orang.
Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, tindakan tegas ini sebagai bukti tidak adanya kompromi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.
“Kami tidak ada kompromi, kami turunkan mobil pemadam kebakaran. Kalau ada warung yang melanggar langsung gebyur. Karena aturan sudah jelas tidak boleh makan di tempat,” kata Fajar.
Sementara di Jalan Kranggan Semarang, petugas mendapati ratusan toko di kawasan tersebut tutup. Kawasan Kranggan yang menjadi sentra toko emas di Kota Semarang ini memang menjadi target Satpol PP. Karena sebelumnya Satpol PP mendapat informasi kawasan ini sering terjadi kerumunan.
Editor: Ahmad Antoni