LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik. UU dianggap berpotensi membuat konflik horizontal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani di acara FGD yang diselenggaran LBH Semarang dengan Imparsial dengan Thema 'Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN'.
"Ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara," kata Eti, Jumat (20/5/2022).
Eti menambahkan luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang memiliki kepentingan.
"Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto