get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:30:00 WIB
LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Diskusi Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik (Muhammad Refi Sandi/MNC Portal Indonesia)

"Karena kewenangannya yang sangat luas maka sangat berpotensi disalahgunakan. Batasan dan indikator kapan presiden dapat mengerahkan Komcad juga tidak ada," lanjutnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Dan Komunikasi (FHK) Unika Sugyopranoto, Donny Danardono menilai
UU PSDN ini bermasalah sehingga harus direvisi secara total. Menurutnya, UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah. 

"Secara substansi, hak untuk anti-perang atau anti-kekerasan harus dihormati. Komcad secara internasional adalah sarana tempur secara sukarela, artinya kalau suka bisa ikut tetapi kalau tidak suka boleh tidak ikut, bukan paksaan dan bukan tipu muslihat," kata Donny.

"Tetapi UU ini mengatur mobilisasi yang membuat orang tidak bisa memilih dan hilang sifat sukarela tersebut. Dan lebih aneh lagi ada pasal 66 ayat 1 mengatur tentang pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi," tambah Doni.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut