LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai jika proses pembahasan UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.
"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," kata Ardi dengan nada perihatin.
Ardi juga menilai problem UU PSDN antara lain adalah problem substansinya yang mana Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
"Selain itu, sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Ini tentu sangat merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan problem pembangunan di daerahnya," kata Ardi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto