get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring

Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Gegara Laporkan Rektor, Ini Respons KPK

Selasa, 17 November 2020 - 07:31:00 WIB
Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Gegara Laporkan Rektor, Ini Respons KPK
KPK merespon pihak kampus Unnes yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang melaprkan rektor ke KPK. (ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keputusan pihak kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa yang melaporkan rektornya ke KPK. Mahasiswa yang bernama Frans Napitu dikembalikan Fakultas Hukum Unnes ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan moral karakter.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyinggung soal hak masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika melihat adanya dugaan korupsi. Pelaporan itu, kata dia, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut