Mantan Karyawan Notaris Palsukan Cover Note, 3 Bank Ini Telan Kerugian Rp800 Juta
Tak terhenti pada satu bank, VA pun berpindah pada bank lainnya yang masih mitra kerja dari tempat notaris dimana dirinya pernah bekerja. Seperti di bank sebelumnya, di bank ini pun VA menjaminkan kembali sertifkat miliknya tersebut ke bank.
"Ada tiga bank milik pemerintah yang berhasil dikelabui VA dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,”ujar Tegar.
Menurut Kasatreskrim, saat diperiksa, VA mengakui uang pinjaman yang didapat dengan memalsukan tandatangan cover note notaris dipergunakan untuk membangun rumah dan modal usaha.
VA berdalih bila dirinya membayar angsuran sekitar Rp10 juta setiap bulan. Hanya saja angsuran tersebut berhenti sejak kasus dugaan pemalsuan surat ini dilaporkan ke Polisi. “Uangnya buat bangun rumah dan usaha," katanya.
Sementara itu VA mengatakan bila bank yang dituju olehnya adalah bank yang menggunakan jasa notaris dimana dirinya bekerja. Sedangkan uang hasil pinjaman di bank dengan memalsukan tanda tangan mantan atasannya itu sudah dipergunakan untuk biaya hidup, membikin rumah dan usaha.
"Sudah tidak mengansur lagi saat dilaporkan polisi. Sekarang usaha saya dari uang itu tutup,"ujarnya. Atas perbuatannya itu, VA dijerat pasal pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni