get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025, Keduanya Pegawai Kementerian

Mantan Karyawan Notaris Palsukan Cover Note, 3 Bank Ini Telan Kerugian Rp800 Juta

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:56:00 WIB
Mantan Karyawan Notaris Palsukan Cover Note, 3 Bank Ini Telan Kerugian Rp800 Juta
Tersangka pemalsuan cover note saat dihadirkan di Polres Karanganyar. (Okezone/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Berbekal pernah bekerja di sebuah kantor notaris, seorang pria berinisial VA berani memalsukan tandatangan untuk mengajukan pinjaman pada bank milik pemerintah. Akibat aksi yang dilakukan VA, tiga bank milik pemerintah mengalami kerugian jutaan rupiah. 

Sepak terjang VA ini terhenti ketika bank dimana VA diduga memalsukan surat berharga pengganti jaminan (cover note) ini mengontak notaris berinisial TA untuk menanyakan anggunan yang dijaminkan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, dari hasil konfirmasi pihak notaris membantah jika pernah menandatangani cover note sebagai pengganti jaminan bank pada TA.

"Dari sinilah kasus ini terungkap. TA notaris itu tak merasa menandatangani Cover note sebagai pengganti jaminan bank," kata AKP Tegar, Selasa (2/3/2021) “Yang melaporkan adalah notaris TA karena mantan karyawannya tersebut memalsukan tandatangannya,” ujarnya.

Menurutnya, karena pernah bekerja di notaris, VA begitu paham. Dalam aksinya, VA mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat hak miliknya sendiri.

Saat uang pinjaman dari bank itu cair, VA pun langsung mengambil jaminan asli berupa sertifikat dan menggantinya dengan cover note.

Tak terhenti pada satu bank, VA pun berpindah pada bank lainnya yang masih mitra kerja dari tempat notaris dimana dirinya pernah bekerja. Seperti di bank sebelumnya, di bank ini pun VA menjaminkan kembali sertifkat miliknya tersebut ke bank.

"Ada tiga bank milik pemerintah yang berhasil dikelabui VA dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,”ujar Tegar.

Menurut Kasatreskrim, saat diperiksa, VA mengakui uang pinjaman yang didapat dengan memalsukan tandatangan cover note notaris dipergunakan untuk membangun rumah dan modal usaha.

VA berdalih bila dirinya membayar angsuran sekitar  Rp10 juta setiap bulan. Hanya saja angsuran tersebut berhenti sejak kasus dugaan pemalsuan surat ini dilaporkan ke Polisi. “Uangnya buat bangun rumah dan usaha," katanya.

Sementara itu VA mengatakan bila bank yang dituju olehnya adalah bank yang menggunakan jasa notaris dimana dirinya bekerja. Sedangkan uang hasil pinjaman di bank dengan memalsukan tanda tangan mantan atasannya itu sudah dipergunakan untuk biaya hidup, membikin rumah dan usaha. 

"Sudah tidak mengansur lagi saat dilaporkan polisi. Sekarang usaha saya dari uang itu tutup,"ujarnya. Atas perbuatannya itu, VA dijerat pasal pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut