Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dikutip Senin (10/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan akses ilegal terhadap akun M-Banking korban menggunakan metode digital tertentu. Dia memanfaatkan momen saat korban kehilangan kontrol terhadap akun untuk masuk dan memindahkan dana ke rekening lain sebelum ditarik tunai.
Penyidik menduga pelaku sudah memahami celah keamanan aplikasi perbankan digital dan kemungkinan terlibat dalam jaringan pelaku serupa. Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan uang hasil kejahatan yang diduga sudah ditransfer ke rekening pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan catatan transaksi elektronik turut diamankan sebagai alat bukti penyidikan.
Editor: Donald Karouw