Muncul Dugaan Pungutan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Bener, Warga Wadas Resah

UGR Rp 427 juta tersebut adalah pembayaran tanahnya seluas 4.000 meter dari tiga bidang tanah yang ia miliki berupa satu bidang pekarangan dan dua bidang sawah.
Awalnya untung menolak namun setelah mendapatkan somasi diduga dari pihak penarik pungutan, dia ketakutan dan mau tidak mau harus membayar.
“Awalnya tidak mau bayar kurang lebih 3 mingguan. Setelah itu saya terima surat somasi, saya kan takut setelah saya baca intinya surat somasi itu kalau saya tidak bayar akan dipenjara atau di (bawa ke kasus) perdata,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Supriyadi (50) warga Desa Limbangan yang mengaku terpaksa membayarkan uang senilai Rp18,5 juta kepada salah satu pengurus paguyuban.
Menurutnya di desanya banyak sekali warga yang ditarik untuk menyetorkan sejumlah uang. Dia mengaku tanah miliknya juga tidak sedang berperkara hukum di pengadilan, tidak (tanahnya tidak sedang berperkara hukum) harapannya uangnya kembali semua.
Editor: Ahmad Antoni