Muncul Dugaan Pungutan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Bener, Warga Wadas Resah

Diketahui sebelumnya memang ada perjanjian yang dilakukan oleh paguyuban dan warga terdampak, namun perjanjian tersebut isinya tidak dipahami betul oleh masyarakat.
Bahkan ada sebagian masyarakat yang yang terkesan dipaksa dalam menandatangani surat perjanjian yang telah dibuat surat perjanjian tersebut diketahui adalah untuk bantuan hukum. Tapi sayangnya puluhan warga tersebut tidak ada yang berperkara hukum juga dipaksa menandatangani surat itu.
Sementara itu Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo menjelaskan kedatangan sekitar 30 orang ke kantornya untuk memberikan kuasa atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat terdampak Bendungan Bener terkait pungutan lima persen.
Beberapa waktu yang lalu pihaknya juga sudah menyurati kapolri dan sejumlah lembaga dan instansi terkait masalah ini. “Sudah komplit buktinya, sudah lengkap, seperti adanya surat perjanjian lima persen. Adanya surat somasi, ada bukti kuitansi dan ada bukti surat kuasa,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni