Namanya Tercatut Jadi Kader Partai, Belasan Warga Mengadu ke Bawaslu Kudus

KUDUS, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mencatat ada 13 orang yang mengadu karena namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu. Bahkan nama mereka masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
"Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (22/8/2022).
Ia mengungkapkan, latar belakang para pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, dan guru. Bahkan ada Penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Kudus juga terpampang di sipol partai tertentu.
Sementara asal mereka, tersebar di beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.
Alasan pengaduan belasan orang tersebut berbeda-beda, di antaranya ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua. Padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.
"Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk sipol. Ada pula yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo