Namanya Tercatut Jadi Kader Partai, Belasan Warga Mengadu ke Bawaslu Kudus

Terkait hal itu, KPU juga memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
"Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus," ujarnya.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.
Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.
Editor: Ary Wahyu Wibowo