Nyaris Kelabui Petugas, Nelayan Ini Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Sabun Colek
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:11:00 WIB
Salah seorang pelaku SH mengaku membeli Rp1 juta untuk 15 gram tembakau gorila. “Saya beli 15 gram dari Facebook,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Wakapolres Pati Kompol Sumiarta mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang.
“Modus operandi yaitu tembakau jenis gorila dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabui petugas dikemas bersama sabun colek,” kata Kompol Sumiarta.
“ Keempat tersangka dijerat dengan pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni