OJK Solo Gencar Sosialisasi agar Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

SOLO, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sosialisasi digencarkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak terjerat.
Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, pihaknya menerjunkan tim ketika ada kasus warga di Wonogiri yang bunuh diri akibat terjerat pinjol ilegal. Dari koordinasi dengan kepolisian setempat, yang bersangkutan memiliki pinjaman cukup besar kepada pinjol ilegal.
“Ini menjadi tantangan bagi kami, sebab yang bersangkutan tinggalnya jauh dari kota. Ini berarti tidak tersentuh literasi dan edukasi kita. Tapi di sana nyatanya bisa juga mengakses pinjol ilegal,” kata Eko Yunianto, Kamis (9/12/2021).
Berkaca dari kejadian itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan dari sisi literasi dan edukasinya. Di antaranya melalui sosialisasi melalui iklan videotron edukasi kepada masyarakat terkait pinjol ilegal atau investasi bodong.
Editor: Ary Wahyu Wibowo