get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Pemakan Kucing di Tempat Kos Semarang Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:46:00 WIB
Pemakan Kucing di Tempat Kos Semarang Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63), bapak kos yang memakan kucing-kucing di Semarang sebagai tersangka. (Foto: Eka Setiawan).

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63), bapak kos yang memakan kucing-kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang sebagai tersangka. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik.

NY dijerat dengan pasal penganiayaan hewan. Penyidik juga menjeratnya dengan undang-undang terkait peternakan dan kesehatan hewan, ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. 

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut