get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Pemakan Kucing di Tempat Kos Semarang Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:46:00 WIB
Pemakan Kucing di Tempat Kos Semarang Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63), bapak kos yang memakan kucing-kucing di Semarang sebagai tersangka. (Foto: Eka Setiawan).

Menurutnya, hasil pemeriksaan, ada 10 kucing yang dikonsumsi selama tiga tahun terakhir.

“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magicom,” ucapnya.

Dalam kasus ini  pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Hewan Kota Semarang termasuk ahli jiwa dari RSJD Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan di antaranya, celurit, sisa tulang belulang kucing, talenan, piring dan sendok, botol berisi kecap hingga sebuah magicom.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut