get app
inews
Aa Text
Read Next : Nobar Pidato Prabowo di PBB, Titiek Soeharto Speechless

Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar

Jumat, 02 Juni 2023 - 17:28:00 WIB
Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar
Ilustrasi - Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus akan menghapus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar. Penghapusan setelah terbit Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah terkait penghapusan piutang PBB.

"Perda terkait penghapusan piutang PBB sudah diterbitkan, kini hanya menunggu peraturan bupati. Selanjutnya akan kami hapuskan secara bertahap," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Jumat (2/6/2023). 

Ia mengungkapkan, penghapusan piutang PBB dalam penjabaran lewat peraturan bupati akan muncul nama dan alamat wajib pajak. Sebab sesuai aturan tidak bisa dihapuskan dalam jumlah total piutang PBB atau tunggakan PBB yang muncul.

Tunggakan PBB terjadi sejak ada pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke pemkab setempat yang nilai tunggakannya mencapai Rp18 miliar.

Setelah diverifikasi dan konfirmasi, tunggakan PBB pedesaan tahun 2008 hingga 2012 terhadap puluhan ribu wajib pajak bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), akhirnya tunggakan berkurang menjadi Rp8 miliar.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut