get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Personel Polda Sulut Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Nama-namanya

Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar

Jumat, 02 Juni 2023 - 17:28:00 WIB
Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar
Ilustrasi - Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

"Nilai tunggakan belum juga bisa ditagihkan dan agar tidak menjadi beban catatan daerah, piutang PBB tersebut dihapuskan setelah berkoordinasi dengan BPK," ujarnya.

Terkait dengan mekanisme meminta persetujuan DPRD untuk penghapusan piutang di atas Rp5 miliar, nantinya piutang PBB akan dibuat menjadi beberapa surat keputusan penghapusan.

Agar nilainya kurang dari Rp5 miliar dengan berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak, sehingga mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan.

Meskipun ada penghapusan piutang PBB, wajib pajak yang sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pembayaran, hak tagihnya tidak terhapuskan dan masih tercatat memiliki tunggakan PBB.

"Ketika ada yang membayar, nantinya pendapatan akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang sah atau lain-lain PAD," ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut