get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kudus Jadwalkan Penyaluran BLT untuk Pekerja Rokok

Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya

Kamis, 28 April 2022 - 13:56:00 WIB
Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya
Ilustrasi - Tradisi Syawalan Seribu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sebelum pandemi Covid-19. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Hal terpenting, ada batasan peserta dan memastikan semua yang hadir mematuhi prokes.

Ia juga mengingatkan panitia berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, sehingga ketika ada pelanggaran bisa ditindak.

Tradisi Syawalan yang diperkirakan tetap digelar, yakni tradisi Bulusan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo dan tradisi Sendang Jodo di Desa Purworejo, Kecamatan Bae. Sedangkan tradisi Syawalan diperkirakan tidak digelar maupun tradisi Syawalan lain, seperti Praon (perahu) baik di Desa Tanjungrejo maupun Desa Kesambi.

Keberadaan tradisi Syawalan diakui mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat, sehingga perlu didukung mengingat banyak gerai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang disediakan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut